Akhir-akhir ini kata “startup” cukup familiar di kalangan para pebisnis. Banyak perusahaan “startup” berdiri dengan membawa beberapa inovasi terbaru terkait produk atau jasa. Para pelaku bisnis dari perusahaan rintisan sudah seharusnya jika mematenkan segala inovasi-inovasi baru tersebut demi menghindari penjiplakan.

Meski pada kenyataannya, kesadaran mereka untuk mengurus hak paten, merek atau hak cipta masih terbilang cukup minim. Alasan mendasar karena ketidaktahuan dalam prosedur pengurusan HaKI tersebut.

Lantas bagaimana pengertian dan  cara pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI)? Simak ulasan berikut ini!

Definisi Hak Kekayaan Intelektual (HaKI)

Hak Kekayaan Intelektual atau HaKI merupakan sebuah hak yang Anda peroleh setelah menghasilkan suatu produk, jasa atau proses yang berguna bagi masyarakat. HaKI termasuk hak eksklusif yang hanya akan Anda dapatkan setelah menciptakan sebuah karya yang bernilai ekonomi.

Dengan HaKI, maka orang lain tidak dapat mengambil/ menjiplak atau memanfaatkan karya Anda tanpa izin. HaKI sangat melindungi hasil karya, sekaligus dapat meningkatkan kompetisi pasar. Oleh karena itu, penting sekali bagi perusahaan rintisan untuk mengurus HaKI.

Macam-macam HaKi

Pada dasarnya Hak Kekayaan Intelektual terdiri dari dua jenis, yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri.

Hak Cipta

Sesuai namanya, Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi para pencipta sehingga mereka mempunyai kesempatan untuk memperbanyak atau mengumumkan ciptaannya. Hak cipta meliputi sub bidang ilmu pengetahuan, kesusasteraan, dan kesenian.

Hak Kekayaan Industri

Hak Kekayaan Industri merupakan sebuah hak yang melindungi perusahaan dari beragam jenis plagiasi serta mengatur segala hal dalam lingkup industri, seperti :

  • Hak Paten,merupakan hak eksklusif bagi sekelompok atau perorangan yang telah berhasil menciptakan karya yang berhubungan dengan teknologi
  • Hak Merek, merupakan hak eksklusif untuk pemilik merek yang terdaftar di dalam kegiatan perdagangan produk/ jasa.
  • Hak Desain Industri, merupakan hak eksklusif bagi para pendesain atas hasil karyanya selama waktu tertentu melakukan sendiri atau memberi persetujuan kepada orang lain untuk melakukan hak tersebut.
  • Rahasia Dagang, sesuai dengan namanya rahasia dagang merupakan informasi terkait dengan teknologi/ bisnis yang mempunyai nilai ekonomi.
  • Indikasi Geografis, merupakan hak eksklusif untuk melindungi produk / jasa yang menunjukkan daerah asalbarang/ jasa tersebut.

Cara Pengurusan Hak Cipta Melalui Online

Cara pendaftaran atas Hak Kekayaan Intelektual  dapat dilakukan dengan mendatangi kantor Kemenkumham secara langsung atau melalui online. Berikut prosedur mengurus Hak Cipta dan Hak Merek secara online.

Mengurus Hak Cipta melalui online

  1. Kunjungi situs e-hakcipta.dgip.go.id
  2. Registrasi, untuk memperoleh username dan password
  3. Selanjutnya, silakan login menggunakan username dan password yang telah Anda peroleh
  4. Pilih “pengajuan pencatatan digital”
  5. Isi formulir dengan lengkap
  6. Unggah seluruh dokumen persyaratan
  7. Silahkan melakukan pembayaran pengurusan hak cipta, setelah mendapatkan kode pembayaran
  8. Tunggu proses pengecekan data, setelah permohonan mendapat persetujuan, maha Anda dapat mengunduh dan mencetaknya.

Mengurus Merek Secara Online

  1. Lakukan pendaftaran akun melalui merek.dgip.go.id
  2. Klik “tambah” untuk memohon pendaftaran merek baru
  3. Pesan “kode billing” sesuai dengan jenis dan pilihan kelas
  4. Lakukan pembayaran melalui aplikasi SIMPAKI
  5. Isi formulir dengan lengkap
  6. Unggah keseluruhan dokumen persyaratan
  7. Klik “ selesai”

Pusat Legalitas: Jasa Pengurusan Izin Merek, Paten dan Hak Cipta

Pusat legalitas merupakan layanan jasa pengurusan izin merek, hak cipta dan paten yang telah berpengalaman melayani lebih dari 1000 perusahaan. Dengan penawaran harga mulai dari 7 jutaan, maka pengurusan HaKI menjadi lebih mudah, proses cepat dan tentu saja praktis.

Kunjungi segera pusatlegalitas.com, dan dapatkan berbagai benefit yang mungkin tidak Anda temui di jasa layanan lainnya. Tim yang profesional di bidangnya siap membantu segala permasalahan Anda. Jadi, jangan tunda untuk menghubungi Kami di 0821-8203-2181.