Masih ingatkah Anda dengan kasus perebutan hak cipta merek dagang “Geprek Bensu” antara Ruben Onsu dan Benny Sudjono ? Perseturuan itu bermula ketika Ruben mengklaim bahwa Benny Sudjono telah melakukan plagiasi merek/ logo ayam geprek miliknya. Belajar dari kasus ini, maka dapat Anda ketahui betapa pentingnya mengurus hak paten merek/ logo.

Lantas bagaimana cara mengurus Hak Paten Merek/ Logo? Cek ulasan berikut!

Cara Mengurus Hak Paten Merek

Saat ini, pemilik usaha tidak perlu repot lagi jika hendak mengurus hak paten merek/ logo. Sebab  Anda dapat mendaftarkan hak paten melalui situs resmi kemenkumham di sini.

Namun sebelumnya ada beberapa prosedur yang harus Anda lalui, yaitu :

  1. Anda wajib mengajukan kode billing/nomor pembayaran melalui aplikasi SIMPAKI atau buka halaman http://simpaki.dgip.go.id/
  2. Lakukan pemesanan kode billing, sesuai dengan jenis layanan yang Anda ajukan
  3. Lakukan pembayaran, setelah itu login ke aplikasi merek.
  4. Berikutnya, input semua data pengajuan merek dan klik submit
  5. Cetak data yang telah Anda masukkan, kemudian petugas akan melakukan pengecekan

Apabila Anda mengalami kesulitan saat mendaftar melalui situs aplikasi merek, silakan download panduan dengan format PDF di sini.

Manfaat Mendaftarkan Hak Paten Merek/ Logo

Mendapatkan Jaminan Perlindungan Hukum

Manfaat yang pertama akan Anda dapatkan adalah perlindungan hukum yang jelas dan sah. Perlindungan hak cipta menjadi hak eksklusif yang melindungi keorisinaliitas merek dagang Anda.

Jika terjadi penyalahgunaan atau plagiasi merek dagang, maka Anda dapat menuntutnya secara hukum.

Menghindari Plagiasi

Plagiasi merek dagang sangat mungkin terjadi di dunia bisnis. Oleh karena itu, dengan mendaftarkan hak paten merek hal tersebut dapat Anda hindari.

Dapat Meningkatkan Nilai Aset Perusahaan

Merek dagang yang telah terdaftar secara resmi akan meningkatkan nilai branding  perusahaan. Sudah bukan rahasia umum lagi, brand merupakan aset perusahaan yang paling berharga.

Bahkan ada beberapa perusahaan yang berhasil bangkit atau bertahan di kondisi terpuruk karena brand sudah mempunyai nama baik.

Menambah Kepercayaan Konsumen

Merek dagang yang terdaftar secara sah akan menambah rasa percaya di mata konsumen. Hanya menyebut nama saja, konsumen dapat mengenali merek.

Membuka Peluang Bisnis Waralaba

Apabila brand sudah mendapat pengakuan dari pemerintah maka akan bermanfaat bagi pebisnis lain yang ingin menjadi franchise.

Tarif Mendaftar Hak Paten Merek/ Logo

Berikut detail daftar tarif untuk mengurus hak paten merek/ logo:

Tarif permohonan baru bagi UMKM dan UMUM

Bagi masyarakat umum,  maka biaya harus membayar Rp. 1.800.000 (online) atau Rp. 2.000.000 (offline).

Sedangkan bagi UMKM, tarif pengurusan hak paten merek sebesar Rp. 500.000 (online) atau Rp. 600.000 (offline).

Tarif Perpanjangan Masa Berlaku Perlindungan Merek

  • Apabila pembayaran dilakukan dalam jangka waktu 6 bulan sebelum atau sampai masa berlaku habis, maka biaya perpanjangan sebesar :
  1. UMKM : Rp. 1.000.000 (online) dan Rp. 1.200.000 ( offline)
  2. Umum : Rp. 2.250.000 ( online) dan Rp. 2.500.000 (offline)
  • Apabila pembayaran dilakukan dalam jangka waktu terlama 6 bulan setelah habis masa berlaku, maka tarifnya :
  1. UMKM : Rp. 2.000.000 (online) atau Rp. 2.400.000 (offline)
  2. Umum : Rp 4.500.000 (online) atau Rp. 5.000.000 (offline)

Untuk menghindari kesalahan atau keterlambatan dalam prosedur pengurusan hak paten merek, maka percayakan saja pada Pusat Legalitas.

Mengapa demikian?

Pusat Legalitas merupakan layanan jasa pengurusan izin, pembuatan PT atau jasa kantor virtual yang juga siap membantu mengurus hak paten merek/ logo. Cukup konsultasikan permasalahan Anda, maka tim Pusat Legalitas akan melayani dengan profesional.

Kunjungi pusatlegalitas.com dan dapatkan penawaran menarik lainnya. Jangan ragu, karena pusat legalitas telah berpengalaman melayani pengurusan izin dari 1000 lebih perusahaan.

Jadi, jika ingin mengurus hak paten merek/ logo tanpa ribet dengan proses cepat ya Pusat Legalitas tempatnya.