Tahun 2021 merupakan awal perubahan aturan bagi pengurusan izin di bidang jasa konstruksi. Perubahan ini menghapuskan Izin Usaha Jasa Konstruksi, karena sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Apa saja reformasi pengurusan SIUJK? Simak ulasan lengkapnya di bawah ini!

Reformasi Pengurusan SIUJK 2021, Apa Yang Berubah?

 

Variabel Semula Reformasi 2021
Aturan Mengacu pada aturan :

●      PP NO. 24 Tahun 2018,

●      Permen PUPR No. 8/2019

●      SE Menteri PUPR NO. 22/ 2019

●      Perda IUJK

Mengacu pada :

●      PP No. 5 Tahun 2021 Tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

●      PP No 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan PP NO. 22 Tahun  2020

●      PerMen Standar Pedoman Perizinan

●      NSPK, Perizinan Berusaha

●      Perda Perizinan Berusaha

Persyaratan Berusaha Pelaku usaha melengkapi persyaratan berikut :

●      NIB + SBU (Sertifikat Badan Usaha) & SKA (Sertifikat Keahlian )/SKT (Sertifikat Keterampilan)

●      Melampirkan tanda daftar usaha perseorangan

●      Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional (IUJKN)

●      Izin Kantor Perwakilan BUJKA dan izin BUJKA PMA

Pelaku usaha hanya perlu melengkapi persyaratan sebagai berikut :

●      NIB

●      Komitmen Pemenuhan Sertifikat Standaryang sudah terverifikasi.

Kelembagaan Lembaga yang melakukan sertifikasi ada dua, antara lain:

●      Asosiasi Badan Usaha/ Asosiasi Profesi merupakan verifikasi dan validasi awal

●      LPJK merupakan lembaga melaksanakan sertifikasi SBU/ SKKK

Kelembagaan yang melakukan proses penerbitan sertifikat adalah :

●      LSBU/LSP, merupakan lembaga yang melaksanakan sertifikasi

●      LPJK, hanya merupakan lembaga penomoran dan pencatatan SBU / SKK

Kualifikasi Penetapan kualifikasi BUJK Umum dan Spesialis

●      Kontrkator : K1, K2, K3, M1, M2, B1 dan B2

●      Konsultan : K1, K2, M1, M2 dan B

Penetapan kualifikasi BUJK terbagi menjadi dua, yaitu :

Umum : K,M dan B

Spesialis : Tidak Memiliki Kualifikasi Usaha

Perizinan ●      Pengajuan izin : melalui OSS

●      Pengefektifan  BUJKN melalui Pemkab/ Pemkot

●      Pengefektifan BUJKA melalui Kemen PUPR

●      Pengajuan SBU dan SKK Konstruksi melalui asosiasi & LPJK

●      LSP melalui BNSP

 

 

Semua perizinan melalui 1 pintu, yaitu sistem OSS

 

Sertifikat Standar Jasa Konstruksi

SBU Konstruksi

Setiap BUJK yang menyelenggarakan jasa konstruksi wajib mempunyai SBU Konstruksi. Jika tidak mempunyai maka akan mendapatkan beberapa sanksi, seperti pencabutan kontrak yang telah berjalan dan lain-lain.

Proses pengajuan SBU melalui sistem OSS setelah mendapat rekomendasi dari Kemen PUPR. Masa berlaku SBU Konstruksi berlaku 3 tahun dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlaku.

SKK Konstruksi

Seperti halnya SBU, setiap tenaga kerja konstruksi juga wajib memiliki SKK (Surat Kompetensi Kerja). Penerbitan SKK melalui uji kompetensi yang telah sesuai dengan standar LSP bidang konstruksi.

SKK Konstruksi berlaku hingga 5 tahun dan dapat diperpanjang.  Anda juga bisa mengubah redaksi SKK tersebut. Sebelum masa berlaku habis, Anda berkewajiban untuk memperpanjang SKK.

Tahapan Pengurusan SBU dan SKK

Pada tahun 2021, semua pengajuan SBU dan SKK konstruksi melalui sistem OSS, dengan tahapan sebagai berikut:

  1. Mendaftar ke sistem OSS untuk mendapatkan user-ID. Gunakan NIK penanggung jawab perusahan pada saat membuat User-ID.
  2. Login ke sistem OSS menggunakan akun yang telah terverifikasi.
  3. BUJK harus mengunggah semua dokumen persyaratan pengajuan SBU dan SKK.
  4. Selanjutnya BUJK wajib membayar biaya paling lambat 7 hari setelah terbit tagihan
  5. Sistem OSS akan melakukan verifikasi dan validasi semua dokumen kelengkapan
  6. Hasil sertifikasi akan terbit dalam waktu 15 hari kerja untuk masing-masing sertifikat.  Hasil permohonan  kemungkinan mendapat persetujuan atau penolakan. Apabila terjadi penolakan, BUJK tidak dapat menuntut ganti rugi pembayaran biaya.

Apabila Anda membutuhkan bantuan pengurusan SBU dan SKK, silakan hubungi pusatlegalitas.com.

Pusat Legalitas adalah solusi terbaik bagi Anda yang ingin membuat perizinan, apalagi proses pengurusan cepat dan harga yang relatif murah. Sebab Kami telah berpengalaman membantu banyak klien. Apalagi Kami memberikan jasa konsultasi dan layanan 24 jam nonstop. Jadi tunggu apa lagi? Segera hubungi Kami di 0821 – 8203- 2181 (WA).

Demikianlah informasi terkait reformasi pengurusan SIUJK tahun 2021. Semoga bermanfaat.