Pengusaha Kena Pajak (PKP) merupakan pengusaha/perusahaan/ bisnis yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau Jasa Kena Pajak(JKP) yang kemudian dikenakan pajak PPN sesuai UU Pajak.

Merujuk pada pasal 3A UU PPN, pengusaha yang melakukan BKP/JKP maka wajib melaporkan usahanya dan mengukuhkan sebagai PKP.  Pengusaha dapat melapor secara langsung di KPP wilayah kerja masing-masing.

Bagi pengusaha/ bisnis/ perusahaan yang ingin mendapatkan pengukuhan PKP maka harus memperhatikan beberapa hal berikut :

  • Mempunyai omzet setahun Rp. 4,8 miliar
  • Telah melewati proses survey dari KPP
  • Melengkapi dokumen persyaratan pengajuan PKP

Syarat Dokumen Pengajuan PKP

Sebelumnya, Anda harus mengunduh formulir pengajuan PKP di sini. Kemudian menyiapkan beberapa dokumen untuk memenuhi persyaratannya.

Untuk Pengusaha Kena Pajak Orang Pribadi

  • Fc KTP bagi WNI
  • Fc paspor, Fc izin tinggal terbatas/ tetap bagi WNA
  • Surat pernyataan bermaterai tentang kegiatan usaha dan lokasi usaha

Untuk Wajib Pajak Badan

  • Fc akta pendirian perusahaan serta perubahan bagi WP Badan dalam negeri, atau surat keterangan dari kantor pusat apabila merupakan Bentuk Usaha Tetap
  • Fc Kartu NPWP salah satu pengurus perusahaan
  • Apabila penanggung jawab merupakan WNA yang tidak mempunyai NPWP maka dapat menggunakan salinan paspor. Selain itu juga perlu menunjukkan surat keterangan lokasi tempat tinggal dari pejabat daerah/ kepala desa
  • Dokumen izin usaha
  • Surat pernyataan yang bermaterai, menjelaskan tentang kegiatan usaha atau lokasi usaha yang sedang Anda jalankan.

Untuk Wajib Pajak Yang Berbentuk Joint Operation

  • Melampirkan perjanjian kerja sama atau akta pendirian perusahaan yang telah mendapat legalisasi dari pejabat berwenang
  • Fc NPWP dari masing-masing anggota perusahaan joint operation
  • Dokumen izin usaha
  • Surat keterangan tempat usaha dari pejabat daerah, minimal Kepala Desa atau Lurah

Selain itu Anda juga perlu melampirkan beberapa dokumen pendukung, seperti :

  • Bukti sewa/ kepemilikan tempat usaha
  • Foto tempat usaha, termasuk foto masing-masing ruangan
  • Peta lokasi
  • Daftar inventaris kantor
  • Laporan keuangan
  • Bukti pembayaran SPT Tahunan yang terakhir

Alur Permohonan Pengurusan PKP

Saat ini, pengurusan PKP belum dapat Anda lakukan secara online. Jadi, Anda harus mendatangi secara langsung KPP tempat Anda terdaftar.

Berikut alur permohonan pengurusan PKP :

1.   Petugas melakukan verifikasi data

Dalam kurun waktu 3-5 hari setelah Anda melengkapi dokumen persyaratan, petugas akan datang berkunjung untuk melakukan verifikasi.

Apabila petugas verifikasi menyetujui permohonan Anda, maka pengajuan PKP akan terbit dalam 5 -10 hari kerja. Namun, ada beberapa kemungkinan terjadi penolakan ketika mengajukan permohonan. Penyebabnya adalah :

  • Perusahaan/ bisnis/ pengusaha tidak memenuhi semua persyaratan
  • Petugas verifikasi meragukan keabsahan data serta kelayakan perusahaan
  1. Setelah mendapatkan PKP, maka Anda wajib membuat pajak masukan, pajak keluaran, eFaktur pajak dan SPT Masa PPN, membayar PPN serta e-filing
  2. Menyetorkan PPN yang kurang bayar, paling lambat akhir bulan pada periode pelaporan SPT
  3. Melapor transaksi penyerahan BKP, Barang tidak kena pajak, JKP dan jasa tidak kena pajak.

Apakah Pengusaha Kecil Perlu Mengurus PKP?

Pengusaha kecil dengan omzet di bawah Rp. 4,8 miliar/ setahun tidak perlu mendaftar PKP. Namun pengusaha kecil tetap boleh mengajukan permohonan PKP, jika berkeinginan mengikuti tender dan mendapatkan peluang tersebut.

Sebab, salah satu persyaratan dalam mengikuti tender adalah terdaftar sebagai PKP. Apabila Anda membutuhkan jasa pengurusan PKP atau lainnya, silakan kunjungi pusatlegalitas.com.

Tim dari Pusat Legalitas siap membantu segala permasalahan Anda yang berhubungan dengan perizinan atau kantor virtual. Hubungi 0821-8203-2181 sekarang juga.

Semoga informasi tentang pengurusan PKP dapat bermanfaat.