Bagi Anda yang sedang merintis usaha di bidang pangan, kosmetik atau obat, wajib mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). BPOM merupakan lembaga yang berwenang mengawasi peredaran makanan, dan obat-obatan di Indonesia.

Secara sederhana, semua produk yang berhubungan dengan manusia wajib mempunyai sertifikat BPOM. Jika produk pangan, kosmetik atau obat tidak memiliki izin BPOM, maka pihak berwenang dapat menyita  dan menganggap produk tersebut bahaya.

Bagaimana cara pengurusan BPOM? Simak ulasan lengkapnya di sini!

Cara Pengurusan BPOM secara Online

Proses pengurusan BPOM terbagi menjadi dua berdasar pada jenis produknya, yaitu produk dalam negeri dan produk impor.

Prosedur Pendaftaran perusahaan

  1. Kunjungi situs https://e-bpom.pom.go.id/
  2. Kemudian pilihlah menu Registrasi Baru

Perhatikan beberapa hal berikut sebelum mendaftarkan perusahaan, seperti :

  • Semua data harus Anda isi dengan benar
  • Semua kolom bertanda * harus terisi
  • Pastikan Anda telah mengurus NIB serta melalui tahap pemenuhan komitmen
  • Pastikan KBLI yang Anda miliki sesuai dengan peruntukan BPOM
  1. Lengkapi formulir pendaftaran sesuai kondisi aslinya, termasuk data penanggung jawab perusahaan.
  2. Setelah itu, masukkan data PSB yang Anda miliki (data pabrik/ gudang)
  3. Upload semua dokumen yang menjadi syarat perusahaan. Berkas kelengkapan juga perlu Anda kirimkan secara langsung ke kantor BPOM.  Unggah semua dokumen asli, bukan hasil fotokopian

Tunggu sistem akan melakukan verifikasi dan validasi data. Selanjutnya hasil akan keluar dan Anda terima melalui email.

Cara Mendaftarkan Produk dan Menerbitkan Nomor Izin Edar Secara Online

Setelah proses pendaftaran perusahaan, maka pelaku UMKM harus mendaftarkan produknya melalui e-BPOM. Cukup mengunduh aplikasi e-BPOM dari Google PlayStore atau AppStore.  Selanjutnya ikuti langkah berikut!

  1. Login menggunakan akun yang telah Anda terima melalui email pada saat pendaftaran perusahaan.
  2. Masukkan kode captcha. Pastikan saat meng-input captcha tidak melakukan kesalahan
  3. Setelah berhasil masuk, silakan isi detail produk yang akan Anda pasarkan, dan juga hasil analisa laboratorium terkait dengan nilai gizi serta klaim produk.
  4. Unggah keseluruhan berkas yang menjadi syarat. Jangan lupa untuk mengirimkan dokumen fisik ke alamat BPOM.
  5. Tunggu proses verifikasi data sampai selesai.
  6. Selanjutnya, bayar biaya pengurusan BPOM sesuai Surat Perintah Bayar. Setelah itu, unggah bukti pembayaran.
  7. Tunggu pihak BPOM memvalidasi data permohonan tersebut
  8. Pihak BPOM akan menerbitkan Surat Persetujuan Pendaftaran (SPP)
  9. Kirim dokumen tambahan ke alamat BPOM, seperti rancangan label serta bukti pembayaran asli
  10. Lazimnya, NIE akan terbit maksimal 30 hari kerja setelah tanggal pendaftaran.

 

Berapa Biaya Pengurusan BPOM?

Pengurusan BPOM memang tidak gratis, Anda harus membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Besar biaya PNBP berkisar mulai Ro. 100.000 hingga 2 jutaan, tergantung berdasar jenis usaha. Apabila jenis produk yang akan Anda daftarkan termasuk ke dalam risiko tinggi, maka biaya yang harus Anda bayar juga besar.

 

Kesimpulan

Demikian cara pengurusan BPOM yang mudah Anda aplikasikan sebelum memasarkan produk. Agar terhindar dari penipuan atau oknum nakal yang memanfaatkan Anda, sebaiknya Anda menggunakan jasa pengurusan BPOM yang terpercaya.

Silakan kunjungi situs pusatlegalitas.com karena Pusat Legalitas telah terpercaya dan berpengalaman membantu 1000 lebih perusahaan, dengan harga terjangkau. PUsat Legalitas merupakan perusahaan jasa pengurusan izin yang aman dan terpercaya.

Anda hanya perlu menyiapkan dokumen-dokumen penting, maka Tim dari Pusat Legalitas akan menjemput dan mengantarkan dokumen tersebut hingga terbit izin yang Anda kehendaki.

Jadi, kenapa harus repot? Percayakan semua pengurusan BPOM perusahaan dan produk Anda hanya pada Pusat Legalitas.