Era pasar global merupakan tantangan tersendiri bagi UKM Indonesia. Para pebisnis saling berusaha untuk memperluas target pasar dan mulai menjual produknya ke pasar ekspor-impor. Sayangnya, untuk melakukan pengurusan ekspor impor tidak mudah.

Sebab, masing-masing negara mempunyai regulasi yang berbeda. Sebelumnya, perusahaan ekspor perlu melakukan registrasi kepabeanan untuk mendapatkan akses kepabeanan.

Apa Itu Akses Kepabeanan?

Akses kepabeanan merupakan akses untuk pengguna jasa yang berhubungan dengan sistem pelayanan kepabeanan baik secara manual atau secara online.

Siapa saja yang termasuk pengguna jasa kepabeanan? Yang termasuk kategori pengguna jasa kepabeanan adalah importir, eksportir, PPJK, pengangkut, pengusaha TPS, PJT atau yang berhubungan dengan bea cukai.

Berdasar kepada Peraturan Menteri Keuangan No. 179/PMK.04/2019 tentang Penyederhanaan Registrasi Kepabeanan. Maka bagi perusahaan yang ingin melakukan registrasi kepabeanan harus memiliki dokumen berikut :

  1. NIB, NPWP atau surat Keterangan Status Wajib Pajak (KSWP) yang berstatus valid.
  2. Apabila pemohon adalah importir, maka harus memiliki API (Angka Pengenal Importir), sedangkan bagi eksportir harus mempunyai Tanda Daftar Perusahaan. Namun saat ini, pengguna jasa cukup menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai pengganti API dan TDP.

Panduan Registrasi Kepabeanan

  • Mengajukan permohonan registrasi kepabeanan secara online dengan mengakses beacukai.go.id atau melalui laman www.insw.go.id
  • Pilih menu “Aplikasi INSW” selanjutnya pilih “registrasi kepabeanan”
  • Buat akun untuk mendapatkan username dan password
  • Isi form yang tertera, dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Isian identitas user untuk data perusahaan
  2. Isian data yang melakukan pendaftaran
  3. Isian username dan password, sesuaikan dengan keinginan Anda
  • Silakan klik “save”, lalu cek email untuk melakukan aktivasi akun.
  • Setelah pengaktifan akun berhasil, maka gunakanusername dan password, tersebut untuk mengakses sistem registrasi kepabeanan
  • Kemudian pilih menu “Registrasi”, silakan masukkan nomor NPWP dan kode EFIN
  • Selanjutnya, silakan mengisi formulir yang berkaitan dengan jenis kegiatan kepabeanan, dan pastikan Anda menggunakan huruf kapital
  • Unggah beberapa dokumen dalam file terpisah yang masing-masing berukuran tidak lebih dari 2MB.

Dokumen Syarat Pengurusan Ekspor Impor

Ada beberapa dokumen yang perlu Anda unggah pada saat melakukan registrasi kepabeanan. Setiap pengguna jasa wajib mengunggah dokumen yang berbeda sesuai kategorinya. Berikut ulasan lengkapnya dokumen utama bagi eksportir dan importir.

Dokumen Utama Bagi Pengguna Jasa Importir

  • Akta pendirian perusahaan yang sah
  • Akta perubahan terakhir beserta pengesahannya (jika ada)
  • Dokumen izin lokasi usaha
  • Angka Pengenal Impor (API)/ NIB
  • Identitas penanggung jawab perusahaan
  • NPWP penanggung jawab perusahaan
  • Bukti kepemilikan rekening atas nama perusahaan
  • Surat permohonan registrasi kepabeanan

 Dokumen Utama Bagi Eksportir

  • Akta pendirian perusahaan yang sah
  • Akta perubahan terakhir beserta pengesahannya (jika ada)
  • Dokumen izin lokasi usaha
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)/ NIB
  • Identitas penanggung jawab perusahaan
  • NPWP penanggung jawab perusahaan
  • Bukti kepemilikan rekening atas nama perusahaan
  • Surat permohonan registrasi kepabeanan

Dokumen Tambahan

  • Surat Izin Usaha Perdagangan/ Izin Usaha Industri/ Izin Usaha Tetap
  • NPWP Pabrik
  • Dokumen penguasaan pabrik seperti SHM atau HGB
  • Bagan struktur organisasi
  • Laporan keuangan beserta laporan laba rugi
  • Laporan audit dari Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai
  • Surat Keputusan Fasilitas Kepabeanan
  • Sertifikat ISO

Mengurus registrasi kepabeanan pada dasarnya tidak rumit, hanya saja ada beberapa poin yang harus diperhatikan dengan baik. Jika Anda menginginkan proses pengurusan yang lebih praktis, percayakan pada layanan Pusat Legalitas.

Karena Kami siap membantu Anda melakukan pengurusan ekspor impor dengan proses cepat, dan tentunya profesional. Pusat Legalitas merupakan layanan jasa pengurusan legalitas yang terpercaya dan berpengalaman.

Jadi, jika membutuhkan jasa pengurusan ekspor impor maka segera kunjungi website resmi kami di www.pusatlegalitas.com.