Perlu Anda tahu, bahwa pada dasarnya pengurusan sertifikat halal MUI tidak terlalu ribet. Hanya saja, masih banyak pelaku usaha yang belum mengetahui syarat dan prosedur mengurusnya.

Padahal label sertifikat halal sangat penting bagi kebanyakan produk yang ada di Indonesia, terutama makanan dan turunannya, kosmetik hingga obat-obatan. Apalagi jika target pasar adalah masyarakat Indonesia yang beragama islam.

Lalu, apa saja syarat untuk menerbitkan sertifikat halal dan cara mengurusnya? Simak ulasan berikut!

Begini Syarat Dasar Pengurusan Sertifikat Halal MUI

Produk Tidak Berbahan Haram

Untuk mendapatkan sertifikat halal, maka syarat yang pertama adalah bahan baku produk tidak boleh mengandung sesuatu yang haram/najis. Misalnya babi, alkohol atau bahan lain yang termasuk kategori haram menurut agama Islam.

Tempat Usaha Harus Steril

Steril di sini dalam artian tidak terkontaminasi dengan sesuatu yang haram. Sebelum mendaftar, Anda harus memastikan tempat pengolahan terjamin kehalalannya.

Begitu juga dengan restoran, Anda harus memastikan bahwa dapur tidak menggunakan peralatan yang terkontaminasi bahan haram/ najis.

Hal serupa juga berlaku bagi rumah pemotongan hewan, di mana Anda harus menyesuaikan proses penyembelihan hewan dengan  syariat islam. Dan lokasi pun harus terpisah dengan peternakan atau pemotongan babi.

 

 

Prosedur Pengurusan Sertifikat Halal

Pemilik usaha makanan, obat-obatan, kosmetik, pemilik rumah potong hewan serta restoran/ katering memang wajib memenuhi syarat standar kehalalan.  Berikut rincian prosedur yang harus Anda lewati pada saat mendaftar sertifikat halal:

1.   Telah Memahami Syarat Sertifikat Halal Dan Mengikuti Pelatihan Sjh (Sistem Jaminan Halal)

Bagi perusahaan yang hendak mendaftar sertifikat halal, harus benar-benar memahami terlebih dahulu syarat-syaratnya sesuai standar HAS 23000.

Perusahaan / pemilik usaha pun harus mengikuti pelatihan SJH baik secara regular maupun e-training.

2.   Perusahaan Harus Menerapkan Sjh

Sebelum mendaftarkan sertifikat halal, perusahaan wajib menerapkan standar jaminan halal sesuai pedoman LPPOM MUI.

Hal ini terkait dengan tim manajemen halal, pembuatan manual SJH, pelaksanaan audit internal dan pengkajian ulang manajemen dsb.

3.   Perusahaan Harus Menyiapkan Semua Dokumen Sertifikasi Halal

Dokumen sertifikasi halal seperti daftar produk, bahan, matriks produk, alur proses produksi, bukti pelatihan, bukti audit internal harus Anda siapkan.

4.   Melakukan Pendaftaran Secara Online

Kunjungi website LPPOM MUI dan mengisi form pendaftaran. Lalu,  masukkan data perusahaan dengan melampirkan surat permohonan sertifikasi, dan pernyataan kesediaan untuk menerima kedatangan tim audit LPPOM MUI

5.   Membayar Akad Sertifikasi Melalui Bendahara Lppom Mui

Pembayaran harus Anda lakukan dengan cara mengunduh akadnya terlebih dahulu.

6.   Menunggu Proses Pelaksanaan Audit

Tim auditor akan mengaudit perusahaan yang lolos pre audit dan telah melakukan pembayaran akad. Tim auditor akan meninjau semua fasilitas yang berhubungan langsung dengan penerbitan sertifikasi halal.

Tim auditor juga akan melakukan kroscek data yang Anda serahkan dengan kenyataan tempat usaha.

7.   Sertifikasi Halal Keluar

Setelah tim auditor meninjau secara langsung maka komisi fatwa akan mengeluarkan hasilnya. Pihak LPPOM MUI akan mengirim sertifikat halal langsung ke kantor Anda .

Masa Berlaku Sertifikat Halal

Sertifikasi halal MUI berlaku hanya 2 tahun saja. Anda wajib memperpanjang paling lambat 3 bulan sebelum masa berlaku habis.

Demikianlah informasi penting terkait dengan pengurusan sertifikasi halal. Apabila Anda membutuhkan jasa pengurusan perizinan, silakan kunjungi pusatlegalitas.com.

Pusat legalitas siap membantu Anda memecahkan semua permasalahan perizinan yang mungkin Anda hadapi. Konsultasikan melalui telepon atau chat WA di nomor 0821-8203-2181 sekarang juga.