Sudah setahun belakangan ini, pemerintah Indonesia meluncurkan situs Online Single Submission (OSS) yang merupakan sebuah sistem perizinan usaha. Tujuannya demi meningkatkan pelayanan kepada para pelaku usaha di Indonesia.
Melalui sistem OSS, maka perizinan usaha menjadi lebih mudah dengan proses cepat. Semua pelaku usaha dapat mengurus izin melalui situs OSS asalkan memenuhi karakteristik di bawah ini :
- Berbentuk perorangan atau badan usaha.
- Merupakan pelaku UMKM yang baru atau yang sudah lama berdiri.
- Pelaku usaha dengan modal asing atau yang keseluruhan bermodal dari investor dalam negeri
Lantas, bagaimana panduan dalam pengurusan OSS? Simak ulasan lengkapnya di bawah ini!
Prosedur Pengurusan OSS
Membuat Akun OSS
- Buat akun OSS terlebih dahulu melalui laman www.oss.go.id/ lalu klik daftar.
- Siapkan NIK guna di-input pada saat proses pembuatan user-id/ akun. Jika berbentuk badan usaha, maka dapat menggunakan NIK dari penanggung jawab perusahaan.
- Aktivasi akun melalui email.
Setelah mempunyai user-id OSS maka Anda dapat melanjutkan proses penerbitan NIB, izin usaha, izin lokasi dan lainnya.
Login Akun Untuk Proses Penerbitan NIB, Izin lokasi, dan Izin Usaha
- Silakan Anda login di laman OSS menggunakan akun / User-id yang telah teraktivasi.
- isilah beberapa data yang dibutuhkan untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Klik “ Perizinan Berusaha”
- Pilih “ Non Perseorangan” selanjutnya tentukan jenis badan usaha yang sesuai
- Klik “Pendaftaran NIB”
- Apabila nama perusahaan belum muncul di dalam tabel legalitas, maka Anda harus meng-klik “Ambil Data Legalitas” atau melakukan perekaman data sesuai dengan formulir yang ada.
- Silakan Anda lengkapi formulir data legalitas, dan mengoreksi data-data isian sebelum klik “Lanjut Proses NIB”.
- Kemudian Anda harus mengisi beberapa informasi data KBLI 5 digit sesuai dengan jenis usaha.
- Silakan menyimpan data tersebut dengan klik “Simpan Data KBLI”
- Lengkapi juga dokumen pelengkap lain, seperti pendaftaran calon peserta BPJS, data kepabeanan, serta data wajib lapor ketenagakerjaan.
- Pastikan sekali lagi data-data yang Anda masukkan adalah benar. Bubuhkan tanda checklist sebagai bukti kebenaran dan keabsahan data-data yang di-input pada kotak disclaimer.
- Selanjutnya, klik “Proses NIB”
Setelah pemrosesan NIB selesai, sistem akan mengarahkan Anda untuk melanjutkan ke proses selanjutnya.
Proses Izin Lokasi Melalui OSS
Izin lokasi merupakan izin terkait penggunaan tanah untuk melakukan kegiatan usaha. Untuk mendapatkan izin lokasi terdapat dua kondisi, yaitu izin lokasi yang Anda dapatkan secara langsung tanpa komitmen atau dengan komitmen.
Pelaku usaha dapat mengajukan izin lokasi dengan lebih mudah dan cepat melalui sistem OSS, karena birokrasi terintegrasi satu pintu. Mengutip dari laman lembaga OSS, berikut persyaratan yang Anda penuhi sebelum mengurus izin lokasi :
- NIB
- Surat pernyataan serta permohonan komitmen izin lokasi
- Peta lokasi usaha yang memuat titik koordinat batas lahan
- Menyertakan proposal rencana kegiatan
- Melampirkan surat pernyataan luas lahan beserta surat kuasa pelaku usaha.
Pengurusan OSS Izin Usaha
Izin usaha dapat diterbitkan apabila pelaku usaha menyatakan komitmen penyelesaian izin prasyarat lainnya, termasuk telah melakukan pembayaran. Kemudian OSS akan mengirimkan notifikasi bahwa izin usaha telah diaktivasi.
Demikianlah prosedur pengurusan OSS yang harus Anda lalui untuk mendapatkan NIB, Izin lokasi dan Izin Usaha. Jika Anda membutuhkan jasa pengurusan OSS dengan proses cepat, hemat tenaga dan waktu maka percayakan pada pusatlegalitas.com.
Pusat Legalitas merupakan jasa pengurusan izin usaha yang telah berpengalaman melayani 1000 lebih perusahaan dengan harga terjangkau. Pesan sekarang dan nikmati penawaran menarik lainnya di sini.