Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (SIUJPT) merupakan sebuah bukti usaha dengan legalitas hukum, bagi perusahaan JPT dalam menjalankan kegiatannya. Beberapa kegiatan yang dilakukan oleh Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) adalah melakukan pemesanan untuk ruang pengangkut, penyedia asuransi atas pengiriman barang, dan lain-lain.
Lantas bagaimana pengurusan Surat Izin Jasa Pengurusan Transportasi? Simak ulasan berikut!
Syarat Pembuatan SIUJPT untuk Perusahaan Lokal atau PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri)
Berikut ini informasi tentang syarat pengurusan SIUPJT yang perlu Anda tahu.
- Ada Akta perusahaan dari notaris yang disahkan oleh Kemenkumham, dengan tujuan kegiatan usaha khusus menjalankan usaha di bidang jasa pengurusan transportasi
- Ada Surat Keterangan Domisili
- Ada Penanggung Jawab
- Ada modal dasar minimum Rp1.200.000.000, dan disetorkan minimal 25% dari total modal dasar beserta bukti setor yang sah
- Ada kantor tetap atau kantor sewa (masa sewa minimum 2 tahun)
- Ada tenaga ahli WNI dengan ijazah minimum:
- D3 Pelayaran/Maritim/Penerbangan/Transportasi/IATA Diploma/FIATA Diploma
- S1 lulusan Logistik Sertifikat Kompetensi profesi, di bidang Forwarder/Manajemen Supply Chain, Kepabeanan, dan Kepelabuhanan.
Dengan melampirkan dokumen: fc KTP, fc NPWP pribadi, fc ijazah legalisir, daftar riwayat hidup, dan pas foto.
Adapun persyaratan teknis lain yang harus terpenuhi, antara lain::
- Ada atau mampu mengendarai kendaraan roda empat, dengan bukti kepemilikan atau bukti sewa kendaraan yang sah
- Ada sistem peralatan perangkat lunak (software) dan perangkat keras (hardware), juga sistem informasi dan komunikasi lengkap.
Bagi perusahaan lokal/PMDN, SIUPJT dikeluarkan oleh Gubernur (di tingkat provinsi).
Syarat Pembuatan SIUJPT untuk Perusahaan Joint Venture (Usaha Patungan) atau PMA (Penanaman Modal Asing)
Syarat pembuatan SIUJPT bagi perusahaan asing kurang lebih sama dengan perusahaan lokal. Perbedaannya hanya terletak pada jumlah modal minimum yang harus Anda setorkan, yaitu sekitar 4.000.000 dollar Amerika. Selain itu, syarat yang harus Anda lengkapi adalah sama, seperti :
- Ada Akta perusahaan dari notaris yang disahkan oleh Kemenkumham, dengan tujuan kegiatan usaha khusus menjalankan usaha di bidang jasa pengurusan transportasi
- Ada Surat Keterangan Domisili
- Ada Penanggung Jawab
- Ada kantor tetap atau kantor sewa (masa sewa minimum 2 tahun)
- Ada tenaga ahli WNI dengan ijazah minimum:
- D3 di bidang Pelayaran/Maritim/Penerbangan/Transportasi/IATA Diploma/FIATA Diploma
- S1 jurusan Logistik Sertifikat Kompetensi profesi, di bidang Forwarder/Manajemen Supply Chain, Kepabeanan atau Kepelabuhanan (alternatif maupun kumulatif)
Persyaratan teknis lainnya:
- Ada atau mampu mengendarai kendaraan roda empat, dengan bukti kepemilikan atau bukti sewa kendaraan yang sah
- Ada sistem peralatan perangkat lunak (software) dan perangkat keras (hardware), juga sistem informasi dan komunikasi lengkap. Ada IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Asing) dari Kementerian Tenaga Kerja
- Ada KTP (untuk WNI) atau KITAS (untuk WNA)
Bagi perusahaan Joint Venture/PMA, SIUPJT dikeluarkan oleh BKPM.
Nah, jika Anda butuh jasa konsultasi dan jasa pengurusan dokumen perusahaan, Anda bisa, lho, memakai jasa pusatlegilitas.com.
Apa Itu Pusat Legalitas?
Pusat Legalitas merupakan penyedia jasa legal pembuatan PT, CV, Virtual Office, dan pengurusan izin lainnya, yang profesional dan bergaransi. Percayakan proses pengurusan dokumen-dokumen perusahaan Anda hanya di Pusat Legalitas termasuk mengurus SIUJPT.
Pembuatan izin Jasa Pengurusan Transportasi tanpa repot? Ya silakan kunjungi situs pusatlegalitas.comuntuk mendapatkan informasi dan penawaran pembuatan izin lainnya. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat dan membantu, ya!